Cara lapor SPT Tahunan Karyawan Swasta 2021
Setiap tahun Direktorat Jendral Pajak (DJP) mewajibkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan. Ini dilakukan sebagai fungsi kontrol atas pembayaran pajak karyawan PPh 21 yang pembayarannya umumnya dilakukan oleh Perusahaan.
Sepintas jika dilihat bahwa seseorang yang upahnya belum mencapai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) apakah perlu tetap melaporkan SPT tahunan?
Jawabnya adalah, perlu. Karena sifatnya sebagai fungsi kontrol, maka jika tidak melaporkan SPT tahunan, ada potensi di kemudian hari terjadi keselisihan antara wajib pajak dan perusahaan yang melakukan pembayaran pajak upah karyawannya.
Sebagai contoh, jika nilai upah akumulatif setahun masih dibawah angka PTKP, maka DJP telah menyediakan formulir 1770SS.
Mengisi formulir laporan SPT tahunan akan membantu mengurangi dampak kesalahan data dan sangat berguna bagi karyawan yang bekerja dibawah naungan perusahaan.
Berikut ini adalah cara lapor SPT tahunan lengkap dengan langkah-langkahnya. Tutorial ini membahas tentang pengisian SPT tahunan yang benar disertai contoh gambar dan penjelasan sesuai dengan tahun 2021
Pertama-tama kamu login ke DJP Online lalu isi dengan Nomor NPWP kamu, lalu isikan informasi login Password dan kode Captcha yang muncul dilayar.
Perlu diingat kamu sebaiknya menggunakan koneksi internet yang stabil.
Setelah login, klik tombol Lapor di Tab sebelah atas untuk memulai proses lapor SPT
Disini penulis akan memberikan tutorial tentang pengisian e-filing.
Untuk karyawan swasta yang berpenghasilan diatas 60 juta rupiah setahun maka formulir yang diisi adalah 1770S.
Sedangkan yang berpenghasilan dibawah itu maka formulir yang diisi adalah 1770SS.
Pada tutorial ini kita akan membuat formulir versi 1770S. Sebelum mengisi pastikan kamu telah menerima Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPH 21).
Bukti Pemotongan pajak penghasilan ini bisa kamu minta kepada perusahaan tempat kamu bekerja.
Sebaiknya tanyakan kepada pihak HRD atau bagian Staff Pajak di kantor kamu jika kamu belum memilikinya.
Contoh Bukti Potong SPT Tahunan 2021
Setelah kamu memiliki bukti potong tersebut, silahkan pilih formulir 1770S
e-filing adalah formulir berbentuk isian langsung di website, klik e-Filing
Kemudian pilih Buat SPT
Catatan Penting Sebelum Mengisi SPT
1. Persiapkan seluruh dokumen terkait pengisian SPT (Daftar Penghasilan, Bukti Potong, Daftar Harta, Daftar Kewajiban dan Daftar Keluarga)
2. Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
3. Status SPT Normal adalah Jika kamu menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika kamu memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
4. Status SPT Pembetulan adalah Jika kamu menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika kamu memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT kamu pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah kamu kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak
Karena disini saya bukan seorang freelancer atau pedagang maka saya pilih Tidak.
Untuk isian ini, karena penulis tidak mempunyai pajak terpisah dengan istri, maka pilihannya Tidak
Berdasarkan bukti potong SPT yang dikeluarkan oleh perusaahan tempat penulis bekerja, penghasilan bruto (kotor) diatas 60 juta rupiah.
Jika kamu mempunyai penghasilan bruto dibawah angka tersebut, maka kamu akan mendapatkan formulir 1770SS
Pilih dengan panduan, nantinya akan muncul formulir dengan panduan yang bisa memudahkan kamu ketika mengisi SPT
Keterangan Pengisian
1. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
2. Pisah Harta (PH) adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
3. Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
4. e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
5. Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja.
Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.
Silahkan pilih periode pengisian tahun 2020, dengan status SPT Normal.
Jika kamu telah mengisi sebelumnya sampai statusnya selesai, ternyata terdapat kesalahan pengisian, silahkan isi formulir Pembetulan
Kamu dapat menambahkan data Bukti Pemotongan yang belum dimasukkan di dalam Bagian ini.
Atau mengubah/menghapus Data Bukti Pemotongan yang sudah ada.
Berikut cara menambah Bukti Pemotongan:
- Klik "Tambah"
- Isi Data :
- Jenis Pajak : Pasal 21 / Pasal 22 / Pasal 23 / Pasal 24 / Pasal 26 disesuaikan dengan bukti pemotongan yang dimiliki
- NPWP Pemotong/ Pemungut Pajak
- Nama Pemotong/Pemungut Pajak
- Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
- Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd-mm-yyyy
- Jumlah PPh yang dipotong/dipungut
Sesuai dengan Data pada Bukti Pemotongan yang kamu miliki yaitu :
- Formulir 1721 A1/A2
- Formulir 1721-VI
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26
- Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
- Bukti Pemotongan PPh dari Luar Negeri
Isi bagian ini dengan lengkap, berdasarkan bukti potong yang dimiliki. Sebagai contoh disini saya mengisikan bukti potong Pasal 21
Jika terdapat kesalahan, maka Nama Pemotong/Pemungut Pajak akan muncul pesan "data tidak ditemukan" dan nama Pemotong tidak akan ditampilkan secara otomatis.
Jika sudah selesai tekan Selanjutnya
Catatan:
Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
(Jumlah Penghasilan dari LN / Penghasilan Kena Pajak) X Total PPh terutang
Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.
Isikan sesuai dengan data yang Jumlah Penghasilan Neto yang tertera pada Bukti Potong SPT
Kemudian tekan Selanjutnya
Karena saya tidak memiliki penghasilan lainnya, kita pilih Tidak
Catatan:
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan pekerjaan bisa juga diambil dari :
1. Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1)
2. Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2)
3. Kolom 2 (Untuk Formulir 1721-VI)
Jika kamu menggunakan prepopulated, pada bagian ini akan terisi secara otomatis berdasarkan data pemotongan dari pemberi kerja.
Jika kamu memiliki data berbeda, kamu dapat mengubahnya
Begitu pula dengan penghasilan luar negeri, karena saya tidak memiliki penghasilan luar negeri, saya tekan Tidak
Penghasilan tidak termasuk objek pajak contohnya seperi bunga deposito.
Karena saya tidak memiliki penghasilan lain yang tidak termasuk dalam Objek Pajak, saya pilih Tidak
Jika yang kamu miliki bersifat final masukkan "Ya", dan isi kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang kamu miliki.
Disini saya memilih Tidak
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
1. Kolom Nama Harta:
- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
- Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
2. Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
Disini kamu bisa mengisikan daftar harta yang kamu miliki, jika sudah selesai tekan Selanjutnya
Isian jika kamu memiliki utang, disini saya memasukkan Tidak, jika sudah selesai tekan Selanjutnya
Kembali lihat ke bukti potong SPT tahunan, disini kamu memasukkan data identitas jumlah tanggungan yang kamu miliki.
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak.
Untuk menambahkan tanggungan secara otomatis dari data SPT tahun sebelumnya, silahkan klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu.
Kamu dapat menambah/mengurangi data dengan menekan Tambah di kanan atas
Disini saya akan memasukkan tanggungan 1 orang anak kandung, contoh memasukkan data seperti gambar diatas.
Isikan Nama, NIK, Hubungan Keluarga, dan Pekerjaan. Sesuaikan data dengan Kartu Keluarga yang dimiliki.
Jika sudah tekan Selanjutnya
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak.
Isian ini untuk Zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya.
Terutama yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah
Input form jika kamu memiliki pembayaran Zakat / Sumbangan keagamaan, disini saya memilih Tidak
Jika sudah selesai tekan Selanjutnya
Pada pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, pilih :
- HB apabila, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
- MT apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Disini karena saya berstatus kawin hidup bersama dan memiliki tanggungan 3 orang (1 orang istri dan 2 orang anak), maka pilihannya adalah KK (Kepala Keluarga) dan K2.
Data ini juga dapat dilihat pada bukti potong SPT tahunan yang diberikan perusahaan.
Jika sudah selesai, tekan Selanjutnya
Karena saya tidak memiliki pengembalian/pengurangan PPh pasal 24, disini saya memilih Tidak
Jika sudah selesai, tekan Selanjutnya
Karena saya tidak memiliki pembayaran PPh pasal 25, disini saya memilih Tidak
Jika sudah selesai, tekan Selanjutnya
Setelah kamu mengisi dengan lengkap dan benar, jika sesuai maka akan ditampilkan status Nihil.
Artinya potongan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan telah sama dengan realisasi pendapatan kamu
Jika terdapat perbedaan, maka akan ditampilkan disini. Jika statusnya bisa lebih bayar/kurang bayar, nantinya bisa dilakukan pengembalian atau pembayaran kekurangan atas pajak yang ditagihkan.
Dikutip dari halaman DJP Online
Bagian Pembayaran, Jika Kurang Bayar
• Apabila berdasar hitungan sistem, status SPT Anda Kurang Bayar, sistem akan menampilkan panel pembayaran
• Apabila Anda sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan daftar NTPN dari Bukti Penerimaan Negara yang Anda miliki dan/atau Nomor Pemindahbukuan dari KPP terdaftar. NTPN dan Nomor Pemindahbukuan yang dapat diinputkan adalah nomor dengan Kode Map PPh Pasal 25/29 OP (411125) dan Kode Jenis Setoran Tahunan (200)
• Apabila Anda belum melakukan pembayaran, sistem ini memberikan layanan pembuatan Kode Billing, yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran di Bank baik secara online (internet banking) atau datang langsung ke Bank
• Apabila Anda belum aktif sebagai pengguna eBilling di DJP Online, aktifkan terlebih dahulu
Jika Status Lebih Bayar
• Permohonan Tidak berlaku apabila kelebihan berasal dari PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP)
• Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17C(WP dengan Kriteria Tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu (WP Patuh)yang ditetapkan oleh Kanwil DJP. Persayaratan WP dengan kriteria tertentu dapat dilihat pada Pasal 17C UU KUP dan Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007
• Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKKPP PASAL 17D (WP yang memenuhi persyaratan tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan kepada WP selain kriteria di atas yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007
Jika sudah sesuai semua, setujui (beri centang) dan tekan Selanjutnya
Agar data terverifikasi dengan akun kamu, DJP Online perlu melakukan konfirmasi identitas. Caranya dengan menekan tombol Ambil Kode Verifikasi.
Kamu dapat memilih kode verifikasi via Email dan SMS, disini saya akan menggunakan Email.
Selanjutnya periksa inbox email kamu dan salin kode yang didapat dan input ke Form Konfirmasi sebelumnya.
Sebaiknya tunggu beberapa saat jika emailnya belum masuk, dan jangan meninggalkan halaman,
Selesai! Data e-filling telah masuk ke Database DJP Online.
Jika ada kesalahan penginputan kamu bisa membuat form 1770S yang baru dengan status pembetulan.
Demikian tadi tutorial Cara lapor SPT tahunan karyawan swasta tahun 2021. Tutorial diatas sebagai contoh saja.
Penerapannya bisa berbeda tergantung data-data yang kamu miliki. Sebaiknya lapor SPT secara online karena lebih mudah dan cepat.
Ingat tanggal terakhir untuk pelaporan SPT adalah pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya, so pastikan jangan sampai telat ya!
Terima kasih telah membaca, jika artikel ini bermanfaat silahkan bagikan ke teman-teman kamu. Have a great day! 😉
Komentar